PKPI Desak Bawaslu Adukan KPU ke DKPP

PKPI Desak Bawaslu Adukan KPU ke DKPP
PKPI Desak Bawaslu Adukan KPU ke DKPP
Karena itu berdasarkan fakta-fakta yang ada, Sutiyoso yakin Bawaslu akan segera melaporkan KPU ke DKPP. Apalagi sebelumnya, langkah yang sama pernah ditempuh terkait permohonan sejumlah partai politik untuk disertakan dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014.

"Dengan keputusan KPU ini, kita juga  merasa dipermalukan dan sangat dirugikan. Sebab setelah keputusan Bawaslu, kita telah melakukan konsolidasi karena putusan itu kita anggap final dan mengikat sebagaimana UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012. Jadi PKPI yang jadi korbannya. Tidak saja dipermalukan tapi juga mengalami kerugian materil maupun moril," katanya yang memastikan, dalam dua hari ke depan PKPI kemungkinan juga akan membawa kasus penolakan KPU ke DKPP, Komisi Ombudsman RI dan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana diketahui, Senin (11/2) kemarin, KPU memutuskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.(gir/jpnn)

JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengambil langkah-langkah konstitusional,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News