PKPI Resmi Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu

PKPI Resmi Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono. Foto: Ricardo/JPNN

Di Jateng, PKPI dinyatakan TMS di Kabupaten Purbalingga, Boyolali, Sukoharjo, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, Semarang, Kendal, Batang, Pekalongan, Brebes, Kota Surakarta, Salatiga, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal.

Syarifuddin mengatakan, persoalan TMS itu tidak bisa lepas dari sistem informasi partai politik (sipol).

Saat dilakukan verifikasi administrasi dengan menggunakan sipol, partainya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Namun, ketika dilaksanakan verifikasi faktual, KPU menyatakan TMS di beberapa daerah. Jadi, lanjut dia, ada tidak kesesuaian antara data sipol dan faktual. (lum/c6/oni)

 

 


PKPI datang ke Kantor Bawaslu untuk menyerahkan gugatan sengketa, setelah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News