PKPI Resmi Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
Kamis, 22 Februari 2018 – 09:23 WIB
Di Jateng, PKPI dinyatakan TMS di Kabupaten Purbalingga, Boyolali, Sukoharjo, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, Semarang, Kendal, Batang, Pekalongan, Brebes, Kota Surakarta, Salatiga, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal.
Syarifuddin mengatakan, persoalan TMS itu tidak bisa lepas dari sistem informasi partai politik (sipol).
Saat dilakukan verifikasi administrasi dengan menggunakan sipol, partainya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Namun, ketika dilaksanakan verifikasi faktual, KPU menyatakan TMS di beberapa daerah. Jadi, lanjut dia, ada tidak kesesuaian antara data sipol dan faktual. (lum/c6/oni)
PKPI datang ke Kantor Bawaslu untuk menyerahkan gugatan sengketa, setelah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi