PKPI tak Penuhi Syarat, Hendropriyono Bilang Begini

PKPI tak Penuhi Syarat, Hendropriyono Bilang Begini
AM Hendropriyono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Abdullah Mahmud Hendropriyono menanggapi santai keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menyatakan tetap optimistis partainya akan menjadi kontestan Pemilu 2019.

Hendro mengaku memiliki sejumlah bukti yang memperlihatkan KPU di beberapa daerah tidak profesional melaksanakan verifikasi faktual. Akibatnya, kepengurusan PKPI di 75 persen tingkat kabupaten/kota dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Sudah kami ajukan ke Bawaslu. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melalukan verifikasi faktual secara tidak profesional," ujar Hendro di Jakarta Sabtu (17/2).

Menurut Hendro, PKPI sebenarnya sangat menghargai kerja keras penyelenggara pemilu. Sayangnya, kerja keras tersebut tidak dibarengi kerja profesional aparatur KPU di beberapa daerah, sehingga merugikan PKPI.

"Sengketa Pemilu kami ajukan ke Bawaslu pada 14 Februari lalu, lengkap dengan bukti-bukti. Kami juga telah memperoleh tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018. Mengapa kami ajukan surat permohonan sebelum KPU memutuskan parpol peserta Pemilu 2019, agar penyelenggara tidak mengambil keputusan yang salah," ucapnya.

Hendro berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti permohonan mereka, demi kepastian hukum. Karena bagi PKPI, saat ini yang terpenting kepastian untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"Bagi kami, kepastian menjadi peserta pemilu ini sangat penting. Karena di belakang kami ada jutaan pendukung dan simpatisan PKPI. Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," kata Hendro.

Meski KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat, AM Hendropriyono tetap optimistis partainya jadi peserta Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News