PKPI Usul Pilpres 8 Tahun Sekali, Boleh Menjabat 1 Periode

PKPI Usul Pilpres 8 Tahun Sekali, Boleh Menjabat 1 Periode
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono memberi sambutan di acara silaturahmi dan temu kader di Jakarta Timur, Minggu (21/1). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono meminta para bakal calon legislatif dari partainya yang lolos ke Senayan hasil Pemilu 2019, memperjuangkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden delapan tahun sekali dan hanya menjabat satu periode.

Hendro mendasari pandangannya pada kenyataan yang terjadi selama ini. Meski presiden dipilih lima tahun sekali, tapi masa menjabat biasanya hanya empat tahun. Karena satu tahun disibukkan dengan persiapan pemilu.

"Pemilu cukup sekali delapan tahun saja. Enggak usah lima tahun sekali tapi bisa maju kembali. Itu buang-buang uang saja. Cukup delapan tahun, tapi enggak bisa maju kembali di periode berikutnya," ujar Hendro pada silaturahmi dan temu kader PKPI yang digelar di Jakarta Timur, Minggu (21/1) malam.

Menurut Hendro, jika pemikiran ini terwujud maka Indonesia selangkah lebih maju dari Amerika Serikat. Karena di negara tersebut kepala negara dipilih empat tahun sekali, namun biasanya memimpin kembali pada periode kedua.

"Mereka biasanya delapan tahun (menjabat). Tapi itu biasanya hanya efektif enam tahun. Karena dua tahun sibuk dengan persiapan pemilu," ucapnya.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini optimistis, jika idenya terlaksana maka pemerintahan akan berjalan lebih efektif dalam menyejahterakan rakyat.

"Jadi lebih efektif karena langsung memimpin delapan tahun. Tidak lagi dipusingkan dengan urusan maju atau tidak kembali di periode berikutnya. Saya usulkan cukup satu periode," pungkas Hendro. (gir/jpnn)


Menurut Hendropriyono, jika pilpres 8 tahun sekali terwujud maka Indonesia selangkah lebih maju dari Amerika Serikat.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News