PKPU Berakhir Damai, KCN Berhasil Atasi Dugaan Mempailitkan

Hasil voting ini menunjukkan KCN memiliki kemampuan untuk menyelesaikan seluruh piutang dan berhasil mengatasi niat pihak-pihak yang berkolaborasi untuk mempailitkan kami, juga pihak yang telah melaporkan kami ke Polda dengan dugaan penggelembungan piutang, tambah Widodo.
KCN tidak pernah wanprestasi, bahkan dalam sidang lalu kami langsung membawa uang tunai, menunjukkan keseriusan kami untuk menyelesaikan perkara ini dengan damai dan pemegang saham pengendali yakni KTU menjamin semua pembayaran tagihan kreditur, sejalan dengan kemampuan KTU membangun pelabuhan Marunda tanpa melibatkan uang negara.
Hasil voting memperlihatkan sebanyak 88,43% jumlah kreditur menyetujui rencana perdamaian, sisanya sebanyak 11,57% tidak setuju, dengan keberatan dari Juniver Girsang dan Brurtje Maramis, sedangkan KBN maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri rapat pemungutan suara yang digelar hari ini, Rabu (13/5). (dil/jpnn)
PT Karya Citra Nusantara (KCN) berhasil lolos dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), setelah mayoritas kreditur sepakat mengambil jalan damai
Redaktur & Reporter : Adil
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Suami Ratna Galih Terancam Pailit, Aset Pribadi Bisa Disita
- PT Sentral Indotama Energi Gugat Pailit Transon Group, Ini Penyebabnya
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus