PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Ada beberapa alasan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said ke PT. Antam berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,1 ton kurang tepat.
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Hadi Subhan.
“PT. Antam ini BUMN atau anak BUMN, yang dalam kepailitan berlaku ketentuan khusus, tidak sembarang bisa ajukan PKPU terhadap BUMN atau anak BUMN, hanya otoritas tertentu karena terkait hajat hidup atau kepentingan umum. Ini yang harus digarisbawahi,” ujar Hadi dalam keterangannya, Kamis.
Berbeda dengan perkara perdata umum yang bisa menggugat siapa pun termasuk pemerintah. Namun, untuk perkara kepailitan yang terkait dengan BUMN ada ketentuan khusus.
Misalnya, pengajuan PKPU itu sendiri hanya boleh dilakukan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.
“Kalau itu terkait dengan BUMN hanya Menteri Keuangan yang memiliki legal standing, intinya harus pemerintah sendiri yang melakukan itu, bukan pihak lain. Itu pertama kalau soal entitasnya,” terang Hadi.
Alasan kedua untuk dasar utangnya harus jelas dan tidak boleh kasat mata.
Apalagi ada beberapa putusan pengadilan lain yang berkaitan dengan perkara itu, sehinga harusnya tidak masuk terlebih dahulu dalam instrumen kepailitan.
Ada beberapa alasan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said ke PT. Antam berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,1 ton kurang tepat.
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Emas Batangan Gift Series Christmas Eve, Bisa jadi Kado Natal Istimewa
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit
- Selamat! ANTAM Raih Penghargaan Appreciated Social ESG Report
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam