PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Ada beberapa alasan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said ke PT. Antam berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,1 ton kurang tepat.
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Hadi Subhan.
“PT. Antam ini BUMN atau anak BUMN, yang dalam kepailitan berlaku ketentuan khusus, tidak sembarang bisa ajukan PKPU terhadap BUMN atau anak BUMN, hanya otoritas tertentu karena terkait hajat hidup atau kepentingan umum. Ini yang harus digarisbawahi,” ujar Hadi dalam keterangannya, Kamis.
Berbeda dengan perkara perdata umum yang bisa menggugat siapa pun termasuk pemerintah. Namun, untuk perkara kepailitan yang terkait dengan BUMN ada ketentuan khusus.
Misalnya, pengajuan PKPU itu sendiri hanya boleh dilakukan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.
“Kalau itu terkait dengan BUMN hanya Menteri Keuangan yang memiliki legal standing, intinya harus pemerintah sendiri yang melakukan itu, bukan pihak lain. Itu pertama kalau soal entitasnya,” terang Hadi.
Alasan kedua untuk dasar utangnya harus jelas dan tidak boleh kasat mata.
Apalagi ada beberapa putusan pengadilan lain yang berkaitan dengan perkara itu, sehinga harusnya tidak masuk terlebih dahulu dalam instrumen kepailitan.
Ada beberapa alasan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said ke PT. Antam berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,1 ton kurang tepat.
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Jangan FOMO Investasi Emas, Sebelum Tahu Soal Ini
- Investasi Emas Jadi Primadona, ANTAM Catat Peningkatan Penjualan Capai 68 Persen
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024
- H-1 Lebaran, Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Naik
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini