PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya
“Yang kedua untuk masuk pailit dan PKPU dasar utangnya itu tidak boleh dispute, atau prima facie, kasat mata, terang benderang. Kalau dalam kasus ini meskipun ada putusan pengadilan, tetapi ada putusan pengadilan lain terkait masalah ini, masih ruwet, jadi mestinya tidak masuk dalam instrumen kepailitan atau PKPU,” imbuhnya.
Selain itu, akibat dari PKPU tersebut tidak sembarangan karena juga berpengaruh pada kreditor lain.
Terlebih lagi, yang digugat PKPU itu ialah PT. Antam yang notabene BUMN atau anak perusahaan BUMN.
“PKPU ini akibatnya kan luar biasa menyangkut semua harta, semua kreditor dan lain-lain dalam beberapa hal PKPU bisa berujung pada pailit,” jelas Hadi.
PT. Antam sendiri menegaskan bahwa permohonan PKPU Budi Said dalam transaksi pembelian emas tidak mengganggu kinerja keuangan Perseroan.
Melalui kuasa hukum PT. Antam, Fernandes Raja Saor mengatakan bahwa saat ini solvabilitas dan likuiditas PT. Antam dalam kondisi sehat.
Hal itu tercermin dari pembayaran pinjaman dan utang usaha kepada kreditor perbankan yang tetap berjalan lancar.
Apalagi, lanjut Fernandes, PT. Antam sudah mencadangkan kasus Budi Said dalam bentuk provisi sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Perseroan.
Ada beberapa alasan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said ke PT. Antam berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,1 ton kurang tepat.
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stabil, Berikut Perinciannya