PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya

PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya
Soal PKPU Budi Said ke PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menegaskan bahwa kasus Budi Said tidak mengganggu kapabilitas PT. Antam dalam membayar dan menyediakan perdagangan emas.

Antam dengan Perkara Serupa

Bukan kali ini saja Antam pernah digugat untuk bertanggungjawab atas ulah yang dilakukan oknum tertentu yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.

Kasus serupa pernah terjadi pada Dalam putusan Nomor 1289 PK/PDT/2023 tertanggal 14 Desember 2023.

Mahkamah Agung memenangkan Antam atas sengketa 43 kg emas batangan melawan Adiyanto Wiranata dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Atas putusan itu, Antam melalui kuasa hukumnya Andi F Simangungsong menyatakan apresiasi terhadap MA.

“Kami bersyukur di kasus ini Antam dimenangkan, terbukti transaksi emas telah dipenuhi Antam,” kata dia.

Lebih lanjut, Andi menegaskan putusan itu bisa jadi preseden untuk kasus-kasus serupa lainnya terkait sengketa pembelian emas Antam di Surabaya. Dalam hal itu, sengketa 1,1 ton emas batangan dengan Budi Said.

Ada beberapa alasan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said ke PT. Antam berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,1 ton kurang tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News