PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya
Dengan adanya putusan tersebut makin menegaskan posisi bahwa dalam perkara-perkara yang hampir serupa, hanya perkara Budi Said saja yang dikabulkan oleh majelis hakim tingkat peninjauan kembali.
“Kami berharap hakim di segala tingkat yang menangangi perkara pembelian emas Antam di Surabaya dalam berbagai putusan memenangkan Antam,” katanya.
Mengingat kedua kasus itu melibatkan marketing freelance Eksi Anggraeni yang mempromosikan emas Antam. Sebagaimana putusan No 2658/Pid.B/2019/PN.Sby dengan para terdakwa mantan pegawai Antam yang diputus terbukti melakukan penipuan.
Adanya fakta hukum bahwa Eksi Anggraini melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan rangkaian kata-kata bohong untuk menggerakkan orang lain. Pada kasus itu transaksi emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya.
Dalam transaksi tersebut, Eksi meminta fee atau komisi sejumlah Rp 10 juta per kg (Adiyanto dan Budi Said funder yang memberikan fee) atas harga diskon yang sangat tidak wajar (bahkan jauh dibawah harga beli kembali ANTAM).
Kasus Adiyanto Wiranata bermula saat dirinya membeli sejumlah emas batangan senilai Rp 27 miliar pada Oktober 2018, tetapi emas tidak dikirimkan meski uang telah ditransfer.
Terdiri dari 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram.
Ada beberapa alasan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said ke PT. Antam berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,1 ton kurang tepat.
- Emas Batangan Gift Series Christmas Eve, Bisa jadi Kado Natal Istimewa
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit
- Selamat! ANTAM Raih Penghargaan Appreciated Social ESG Report
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel