PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya
Jumat, 12 Januari 2024 – 00:07 WIB
Adiyanto tertarik membeli emas setelah bertemu marketing freelance, Eksi Anggraeni yang mempromosikan emas Antam. Eksi selanjutnya mempertemukan Adiyanto dengan pegawai Antam.
Hingga akhirnya Adiyanto menempuh upaya hukum, melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan hingga tingkat Pengadilan Tinggi dimenangkannya.
Tak mau menyerah, Antam mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Perkara kasasi Nomor 1731 K/PDT/2021 itu diketok Yakup Ginting dengan anggota Dwi Sugiarto dan Yunus Wahab. (rdo/jpnn)
Ada beberapa alasan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said ke PT. Antam berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,1 ton kurang tepat.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Melonjak, Harganya Sebegini Hari Ini
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
- Sambut Imlek, ANTAM Hadirkan Emas Edisi Tahun Ular Kayu, Cus Diborong!
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Emas Batangan Gift Series Christmas Eve, Bisa jadi Kado Natal Istimewa