PKPU Bukti Kuat Nasabah Tak Ingin KSP Indosurya Pailit
Selasa, 26 Mei 2020 – 20:40 WIB

Ilustrasi palu hakim.
"Sebab, peran kuasa hukum kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi sangat penting untuk memberikan masukan yang benar dan baik kepada kliennya agar persoalan ini dapat teratasi dengan baik," tandasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim. (dil/jpnn)
Permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya kini telah memasuki proses verifikasi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Suami Ratna Galih Terancam Pailit, Aset Pribadi Bisa Disita
- PT Sentral Indotama Energi Gugat Pailit Transon Group, Ini Penyebabnya
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya