PKPU Calon Tunggal Ditarget Rampung Dalam Pekan Ini

PKPU Calon Tunggal Ditarget Rampung Dalam Pekan Ini
Hadar Nafiz Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan peraturan terkait calon tunggal dapat dirampungkan dalam pekan ini. Pasalnya, ‎sisa waktu yang ada hingga pemungutan suara 9 Desember mendatang, kurang dari dua bulan.

‎"Kalau kami berharap minggu ini dong tentu. Kalau tidak, pilkada (untuk daerah dengan calon tunggal,red) enggak bisa dilaksanakan kalau (PKPU terkait calon tunggal,red) ini enggak dikeluarkan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin (12/10).

Menurut Hadar, kebutuhan PKPU calon tunggal sangat mendesak. Karena meski KPUD di tiga daerah tetap dapat bekerja, namun untuk beberapa tahapan tetap harus membutuhkan aturan tersebut nantinya.

"Sekarang ini ‎masih bisa mengandalkan peraturan yang berlaku sampai hari ini (di luar PKPU terkait calon tunggal,red). Misalnya melakukan verifikasi paslon, kan enggak perlu pakai peraturan baru. Karena itu kan sudah ada," ujarnya.

PKPU calon tunggal, kata Hadar, paling tidak sudah harus ada setelah penetapan pasangan calon. ‎Karena antara daerah dengan calon tunggal dan daerah lebih dari satu pasangan calon, aturan terkait kampanye, akan berbeda.

"Kan aturannya untuk kampanye, bagaimana nanti debatnya, dana kampanye, itu perlu diatur secara khusus. Demikian juga dengan pembuatan alat peraga kampanye. Selama ini kan (alat peraga,red) yang dipasang lebih dari satu paslon," ujar Hadar.‎ (gir/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan peraturan terkait calon tunggal dapat dirampungkan dalam pekan ini. Pasalnya, ‎sisa waktu yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News