PKPU Ditolak, Kuasa Hukum: PT BME Sehat, Tak Terancam Pailit Seperti yang Dituduhkan
Pertama, PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan perjanjian.
Di antaranya, terdapat ketidaksepakatan antara monthly progress claim pada Juli dan Agustus 2021.
Dengan demikian, antara PT Tambang Rantau Utama Bhakti dan PT Bumi Merapi Energi masih memiliki sengketa yang harus terlebih dahulu diselesaikan melalui pemeriksaan Peradilan Umum dan tidak dapat dibuktikan melalui Pengadilan Niaga.
Sebab, dalam Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, ditegaskan bahwa adanya tagihan harus dapat dibuktikan secara sederhana.
Sehingga, tagihan PT Tambang Rantau Utama Bhakti tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
Kedua, dalam permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti telah menarik satu Kreditur Lain yaitu PT. Rantau Utama Bhakti Sumatra yang mana tagihan yang diajukan terhadap PT Bumi Merapi Energi juga masih memiliki perselisihan mengenai hak margin dan kelebihan uang muka, sehingga tagihan PT. Rantau Utama Bhakti Sumatra tersebut masih memiliki perselisihan dan tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
Selain itu, utang PT Bumi Merapi Energi kepada PT. Rantau Utama Bhakti Sumatra masih terdapat sengketa-sengketa yang perlu adanya pembuktian lebih lanjut.
Sehingga, pembuktian tagihan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra tidak sederhana.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan PT Tambang Rantau Utama Bhakati terhadap PT Bumi Merapi Energi (BME)
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- JTrust Pertanyakan Kinerja Tim Kurator Kepailitan PT AGP
- BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Gunung Sritex