PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berumur 40 Tahun Hanya dari Jalur Gubernur
Selasa, 17 Oktober 2023 – 15:41 WIB
Menurut Ray, jika PKPU-nya nanti tetap mencantumkan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota bisa maju capres atau cawapres, publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Jika PKPU diujikan ke Mahkamah Agung, maka dinyatakan untuk sementara posisi (bupati, wali kota) adalah status quo, karena sedang diujikan masyarakat ke MA,” kata Ray Rangkuti. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ray Rangkuti mengusulkan dalam PKPU nanti dibuat klausul tegas hanya gubernur saja yang bisa maju capres atau cawapres.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan