PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berumur 40 Tahun Hanya dari Jalur Gubernur

PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berumur 40 Tahun Hanya dari Jalur Gubernur
Pengamat politik yang juga Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: Dokumen JPNN.com

Menurut Ray, jika PKPU-nya nanti tetap mencantumkan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota bisa maju capres atau cawapres, publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Jika PKPU diujikan ke Mahkamah Agung, maka dinyatakan untuk sementara posisi (bupati, wali kota) adalah status quo, karena sedang diujikan masyarakat ke MA,” kata Ray Rangkuti. (jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ray Rangkuti mengusulkan dalam PKPU nanti dibuat klausul tegas hanya gubernur saja yang bisa maju capres atau cawapres.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News