PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berumur 40 Tahun Hanya dari Jalur Gubernur
Selasa, 17 Oktober 2023 – 15:41 WIB

Pengamat politik yang juga Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: Dokumen JPNN.com
Menurut Ray, jika PKPU-nya nanti tetap mencantumkan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota bisa maju capres atau cawapres, publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Jika PKPU diujikan ke Mahkamah Agung, maka dinyatakan untuk sementara posisi (bupati, wali kota) adalah status quo, karena sedang diujikan masyarakat ke MA,” kata Ray Rangkuti. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ray Rangkuti mengusulkan dalam PKPU nanti dibuat klausul tegas hanya gubernur saja yang bisa maju capres atau cawapres.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU