PKPU KCN Berakhir Damai, Hakim Minta Semua Pihak Menaati Kesepakatan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/7). Dengan begitu, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.
Sidang putusan pengesahan PKPU dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto, dan kuasa dari pemohon. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Hakim Anggota Dulhusin.
Hakim Robert membacakan pertimbangan majelis terkait perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara debitur KCN dengan para kreditur sesuai syarat dan ketentuan.
Hakim Robert mengatakan, menimbang mengacu ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, bahwa hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur PT KCN dan kreditur yang hadir menyetujui proposal perdamaian 88,43 persen.
“Karena berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum,” kata Robert.
Setelah mendengarkan laporan hakim pengawas, Pengurus PKPU, kreditur dan debitur. Ternyata, tidak ditemukan alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004.
“Oleh karenanya, pengadilan wajib mengesahkan perdamain tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum PKPU berakhir. Menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut,” ujarnya.
Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan secara hukum PKPU yang diajukan oleh kreditur di antaranya Juniver Girsang dan Burce Maramis dinyatakan berakhir dan selesai, meskipun dari pihak pemohon akan mengajukan upaya hukum kasasi.
Pengadilan telah memutuskan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten