PKPU Kedua Krisna Murti Kandas

PKPU Kedua Krisna Murti Kandas
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Padahal sudah jelas dalam akta jual beli yang ditandatangani Notaris/PPAT Silvia Abbas Sudrajat. SH. SpN. No. 7 tanggal 12 Maret 2018 tertera sertifikat atas lahan tersebut masih dalam pengurusan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Anwar Kuasa Hukum pemohon Krisna Murti dan Tavipiani Agustina enggan menanggapi putusan yang menolak permohonannya.

Penolakan PKPU Krisna Murti dan Tavipiani Agustina oleh Pengadilan Niaga Jakarta ini adalah yang kedua kalinya.

Sebelumnya, perkara ini pernah ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 5 Juni 2018 lalu.

Kala itu majelis hakim beralasan bahwa pihak pemohon yang mendalilkan penyerahan sertifikat atas lahan itu bukan perkara PKPU.

Pasalnya tidak terjadi hutang piutang yang telah jatuh tempo seperti yang diamanatkan oleh UU Kepailitan dan PKPU.

Sementara itu, Ahli Hukum Bisnis Bidang Kepailitan Laode Kudus menjelaskan, permohonan PKPU memang boleh diajukan lebih dari satu kali.

Namun sepanjang kariernya, Kudus mengaku belum pernah menemukan kasus dengan obyek dan subyek sama yang kemudian digugat lebih dari satu kali. (rmol)

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menolak permohonan PKPU yang diajukan Krisna Murti dan PT BLP.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News