PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan terdakwa Elly Salim, Christian Salim, Agung Salim, Bhakti Salim, serta Maryani dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan para korban hingga triliunan rupiah.
Agung Salim dan kawan-kawan dari PT WBN dan PT TGP tersebut tergabung dalam PT Fikasa Group.
Benny Wullur selaku kuasa hukum dari sebagian nasabah PT Fikasa Group mengatakan jika saat ini dirinya sedangkan melakukan permohonan PKPU.
"Saya selaku kuasa hukum dari sebagian para nasabah. Kami saat ini sedang melakukan upaya hukum yakni melakukan permohonan PKPU dengan nomor pekara : 98/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst,” ujar Benny pada dalam siaran persnya, Rabu (22/4)
Untuk sidang pertama PKPU nasabah PT Fikasa Group akan dilaksanakan di PN. Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025.
“Di sini kami butuh dukungan dari seluruh masyarakat dan warganet karena di sini sudah ada 4.000-an nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian mengcapai Rp 4,2 triliun,” kata Benny.
Benny menyebut banyak para nasabah yang sakit dan sudah lansia. “Para nasabah membutuhkan dana untuk pendidikan anaknya sekolah, mereka semua sangat mengharap dan membutuhkan dana investasi mereka kembali,“ kata Benny.
Dia mengatakan para nasabah merasakan rasa kecewaan dengan hukum di Indonesia karena putusan hakim terhadap pelaku TPPU yang dibebaskan.
PKPU menjadi harapan terakhir para nasabah PT Fikasa Group untuk mengembalikan dana mereka.
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU