PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
Kamis, 24 April 2025 – 00:00 WIB

Pengacara Benny Wullur bersama para nasabah Fikasa Group. Dok: source for JPNN.
"Lepas demi hukum berarti dana yang sudah disita oleh pengadilan akan dikembalikan lagi kepada para pelaku,” kata Benny
Untuk itu, dia memohon untuk hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bisa mengambulkan pemohonan PKPU demi kembalinya dana seluruh nasabah.
“Kami memohon karena ini merupakan harapan kami di PKPU merupakan satu-satunya atau harapan terakhir dari kami,” ujar Benny. (cuy/jpnn)
PKPU menjadi harapan terakhir para nasabah PT Fikasa Group untuk mengembalikan dana mereka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU