PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group

PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
Pengacara Benny Wullur bersama para nasabah Fikasa Group. Dok: source for JPNN.

"Lepas demi hukum berarti dana yang sudah disita oleh pengadilan akan dikembalikan lagi kepada para pelaku,” kata Benny

Untuk itu, dia memohon untuk hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bisa mengambulkan pemohonan PKPU demi kembalinya dana seluruh nasabah.

“Kami memohon karena ini merupakan harapan kami di PKPU merupakan satu-satunya atau harapan terakhir dari kami,” ujar Benny. (cuy/jpnn)

 

PKPU menjadi harapan terakhir para nasabah PT Fikasa Group untuk mengembalikan dana mereka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News