PKPU Nomor 19 Sudah Direvisi, tetapi Gibran Belum Aman
Rabu, 01 November 2023 – 16:34 WIB

Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka di kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/10). Foto: Ricardo/JPNN.com
Sama persis ketika PKPU pencalonan DPR dan DPRD pemilu 2019 yang oleh PKPU diatur syarat calon DPR dan DPRD tidak pernah menjadi narapidana (napi) kasus korupsi.
“PKPU itu diuji di MA dan dibatalkan. PKPU langsung berlaku dengan mengizinkan (mantan) narapidan korupsi bisa jadi caleg. Karena yang diuji hanya regulasi PKPU di MA maka bisa langsung diterpakan. Jika yang diuji itu adalah UU di MK maka putusan MK tidsk otomatis berlaku di PKPU. Harus melalui revisi UU terlebih dahulu, baru kemudian diberlakukan di PKPU,” kata Ferry Daud Liando. (sam/jpnn)
Meski PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sudah direvisi, Ferry Daud Liando menilai Gibran Rakabuming belum aman.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak