PKPU Nomor 19 Sudah Direvisi, tetapi Gibran Belum Aman

PKPU Nomor 19 Sudah Direvisi, tetapi Gibran Belum Aman
Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka di kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sama persis ketika PKPU pencalonan DPR dan DPRD pemilu 2019 yang oleh PKPU diatur syarat calon DPR dan DPRD tidak pernah menjadi narapidana (napi) kasus korupsi.

“PKPU itu diuji di MA dan dibatalkan. PKPU langsung berlaku dengan mengizinkan (mantan) narapidan korupsi bisa jadi caleg. Karena yang diuji hanya regulasi PKPU di MA maka bisa langsung diterpakan. Jika yang diuji itu adalah UU di MK maka putusan MK tidsk otomatis berlaku di PKPU. Harus melalui revisi UU terlebih dahulu, baru kemudian diberlakukan di PKPU,” kata Ferry Daud Liando. (sam/jpnn)

Meski PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sudah direvisi, Ferry Daud Liando menilai Gibran Rakabuming belum aman.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News