PKPU PT Alam Galaxy, Majelis Hakim Diduga Langgar Kode Etik
Itu sebabnya, Maradaman berpandangan, hakim yang mengadili perkara PKPU ditingkat banding itu melaanggar kode etik.
Seharusnya, kata Maradaman, selaku hakim Erintuah Damanik mengerti terkait prosedur bersidang.
Ia harus menolak dijadikan hakim dalam perkara yang sama dengan tingkat pengadilan berbeda.
Terkait perkara ini, Maradaman menilai, seharusnya Komisi Yudiisial melakukan evaluasi dan mengawasi terkait adanya dugaan kode etik dalam perkara tersebut.
Namun, bila ada kesalahan teknis akan menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
“Case tersebut bisa KY dan MA karena menyangkut etik dan teknis,” imbuhnya.
Sebelumnya, Roy Revanus Anadarko Direktur Alam Galaxy menyatakan, putusan ini mengatakan putusan tersebut adalah putusan banding yang "ajaib".
Senada, Patra M Zen, kuasa hukum PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) menyatakan keheranannya.
Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit