PKPU PT Alam Galaxy, Majelis Hakim Diduga Langgar Kode Etik

Itu sebabnya, Maradaman berpandangan, hakim yang mengadili perkara PKPU ditingkat banding itu melaanggar kode etik.
Seharusnya, kata Maradaman, selaku hakim Erintuah Damanik mengerti terkait prosedur bersidang.
Ia harus menolak dijadikan hakim dalam perkara yang sama dengan tingkat pengadilan berbeda.
Terkait perkara ini, Maradaman menilai, seharusnya Komisi Yudiisial melakukan evaluasi dan mengawasi terkait adanya dugaan kode etik dalam perkara tersebut.
Namun, bila ada kesalahan teknis akan menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
“Case tersebut bisa KY dan MA karena menyangkut etik dan teknis,” imbuhnya.
Sebelumnya, Roy Revanus Anadarko Direktur Alam Galaxy menyatakan, putusan ini mengatakan putusan tersebut adalah putusan banding yang "ajaib".
Senada, Patra M Zen, kuasa hukum PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) menyatakan keheranannya.
Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Bukalapak Resmi Mengajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas