PKPU PT Alam Galaxy, Majelis Hakim Diduga Langgar Kode Etik

PKPU PT Alam Galaxy, Majelis Hakim Diduga Langgar Kode Etik
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dia mengaku baru pertamakali mendapati, ada putusan banding terhadap putusan hakim pengawas dalam proses PKPU.

Patra menyatakan pihaknya akan melakukan 2 upaya terhadap putusan banding yang melanggar hukum tersebut, yakni mengajukan kasasi dan memohon perlindungan hukum kepada MA.

Utuk diketahui, PT Alam Galaxy telah diputus dalam status PKPU dalam Perkara No 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby pada 29 Juni 2021 silam.

Menurut Roy, dalam proses PKPU, Atika Ashiblie sebagai pemohon PKPU, mengajukan tagihan bukan saja modal yang disetor, tetapi berikut bunga dan hasil hasil yang tidak pernah diperjanjikan sebelumnya.

Jumlahnya jauh melebihi tagihan dalam putusan PKPU tersebut.

Perkara ini bermula saat Atika Ashiblie selaku Ahli Waris Almarhum Wardah Kuddah (pemegang saham), meminta pengembalian uang yang telah disetorkan sebagai penambahan modal ke perusahaan yang disetor secara bertahap.

Penambahan modal dari pemegag saham sendiri sudah menjadi kesepakatan yang telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, termasuk PT Alam Galaxy yang diwakili direktur utamanya dalam RUPS tahun 2016.

Pihak penggugat sendiri belum berkomentar terhadap pertanyaan wartawan.

Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News