PKPU PT Alam Galaxy, Majelis Hakim Diduga Langgar Kode Etik
Senin, 17 Januari 2022 – 22:12 WIB
Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, S.H., M.H. mengabulkan dan menyatakan, semua setoran penambahan modal Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono sebagai utang.
Pada 2 Agustus 2021 Tim Pengurus PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang dinilai menguntungkan Kreditur Atika Ashiblie.
Dalam penentuan DPT disebutkan jumlah utang untuk Atika Ashiblie yang sesuai putusan hakim sebesar Rp 39.000.000.000 ditambah menjadi Rp 77.814.124.932.
Demikian juga dengan Hadi Sutiono yang dalam putusan Majelis Hakim sebesar Rp 59.113.000.000, ditentukan dalam DPT menjadi sebesar Rp 89.674.927.164. (ant/dil/jpnn)
Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit