PKPU PT Alam Galaxy, Majelis Hakim Diduga Langgar Kode Etik
Senin, 17 Januari 2022 – 22:12 WIB

Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com
Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, S.H., M.H. mengabulkan dan menyatakan, semua setoran penambahan modal Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono sebagai utang.
Pada 2 Agustus 2021 Tim Pengurus PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang dinilai menguntungkan Kreditur Atika Ashiblie.
Dalam penentuan DPT disebutkan jumlah utang untuk Atika Ashiblie yang sesuai putusan hakim sebesar Rp 39.000.000.000 ditambah menjadi Rp 77.814.124.932.
Demikian juga dengan Hadi Sutiono yang dalam putusan Majelis Hakim sebesar Rp 59.113.000.000, ditentukan dalam DPT menjadi sebesar Rp 89.674.927.164. (ant/dil/jpnn)
Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Bukalapak Resmi Mengajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal