PKS Anggap Substansi RUU Ciptaker Condong ke Pelaku Usaha Besar
Senin, 05 Oktober 2020 – 21:30 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Amin AK. Foto: Humas FPKS DPR
Lebih lanjut Amin menyatakan, RUU Ciptaker memberikan kewenangan besar bagi pemerintah, tetapi tidak diimbangi sistem pengawasan dan pengendalian terhadap aspek penegakan hukum.
Selain itu, RUU Ciptaker mengatur bahwa maksimum kepemilikan bank umum syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
FPKS berpendapat, masalah kepemilikan bank terkait dengan masalah modal perbankan sebaiknya diberikan ke Otoritas Jasa Keuangan.
“Mengikuti peraturan atau UU otoritas yang selama ini oleh OJK,” pungkas Amin. (boy/jpnn)
PKS menganggap isi RUU Ciptaker terlalu condong kepada pelaku usaha besar dan penanaman modal asing.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama
- Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut
- Perkuat Solidaritas, PKS & AK Party Bertemu Membahas Perjuangan Palestina
- Demi Warga Palestina, Sukamta PKS Dukung Rencana Prabowo Ini
- Sidang Parlemen Dunia, Jazuli Juwaini: RI Terus Berjuang Dukung Kemerdekaan Palestina