PKS Bakal Pecat Caleg Terpilih Tersangka Peredaran 70 Kg Sabu-Sabu di Aceh

PKS Bakal Pecat Caleg Terpilih Tersangka Peredaran 70 Kg Sabu-Sabu di Aceh
Politikus PKS DPR Nasir Djamil. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PKS Muhammad Nasir Djamil menyebut kader parpolnya yang ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba bakal dipecat partai.

Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media yang berada di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

"Iya, dong, apalagi narkoba, kan, itu kejahatan yang extraordinary. Jadi, enggak mungkin enggak dilakukan hal seperti itu (dipecat, red)," kata Nasir Djamil, Selasa.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan, caleg terpilih dari PKS untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang di kawasan Manyak Payed, Sabtu (25/5) kemarin.

Bareskrim Polri menetapkan Sofyan tersangka peredaran narkoba selama setahun terakhir dan dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nasir Djamil mewakili partai meminta maaf kepada masyarakat Aceh setelah Sofyan ditangkap atas peredaran narkoba.

"Kami meminta maaf, lah, kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini, karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan, apalagi kami enggak tahu selama ini dia menjadi bagian dari sindikat itu," kata dia.

Nasir Djamil mengaku menghargai setiap proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat Sofyan.

Sofyan caleg terpilih dari PKS yang ditangkap polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu 70 kg bakal dipecat dari partai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News