PKS Bakal Preteli Putusan MK di Revisi KUHAP
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf, bakal mempreteli putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan terpidana bisa mengajukan Peninjaun Kembali (PK) lebih dari sekali melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dikatakan, dalma revisi KUHAP yang sedang berproses di DPR, harus ada syarat pengajuan PK dari sekali bisa dilakukan. Pengecualian bisa untuk kasus narkoba dan korupsi.
"RUU KUHAP kita bahas, harus ada syarat, kepastian hukum bisa ditegakkan, ini pembahasan KUHAP. Putusan MK yang menginjak rasa keadilan bisa diperkaiki," kata Almuzzammil di Gedung DPR RI, Jumat (7/3).
Pihaknya menilai dalam membuat putusan tersebut, MK lebih mengedepankan rasa keadilan dibanding kepastian hukum bagi Antasari Azhar yang PK-nya ditolak Mahkamah Agung (MA), meski mantan pimpinan KPK itu punya bukti (novum) baru atas kasusnya.
"Tapi dampaknya bukan Antasari saja, tapi semua. Ada ekses yang dipertimbangkan, PK bisa berulang kali di kasus kejahatan narkoba yang sudah divonis mati, setiap hukuman mati bisa memunculkan PK biar gak dihukum mati. Ini ekses yang akan muncul," jelasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf, bakal mempreteli putusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai