PKS Bakal Preteli Putusan MK di Revisi KUHAP
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf, bakal mempreteli putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan terpidana bisa mengajukan Peninjaun Kembali (PK) lebih dari sekali melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dikatakan, dalma revisi KUHAP yang sedang berproses di DPR, harus ada syarat pengajuan PK dari sekali bisa dilakukan. Pengecualian bisa untuk kasus narkoba dan korupsi.
"RUU KUHAP kita bahas, harus ada syarat, kepastian hukum bisa ditegakkan, ini pembahasan KUHAP. Putusan MK yang menginjak rasa keadilan bisa diperkaiki," kata Almuzzammil di Gedung DPR RI, Jumat (7/3).
Pihaknya menilai dalam membuat putusan tersebut, MK lebih mengedepankan rasa keadilan dibanding kepastian hukum bagi Antasari Azhar yang PK-nya ditolak Mahkamah Agung (MA), meski mantan pimpinan KPK itu punya bukti (novum) baru atas kasusnya.
"Tapi dampaknya bukan Antasari saja, tapi semua. Ada ekses yang dipertimbangkan, PK bisa berulang kali di kasus kejahatan narkoba yang sudah divonis mati, setiap hukuman mati bisa memunculkan PK biar gak dihukum mati. Ini ekses yang akan muncul," jelasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf, bakal mempreteli putusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan