PKS Belum Ajukan PAW Misbakhun

PKS Belum Ajukan PAW Misbakhun
PKS Belum Ajukan PAW Misbakhun

Dia tidak memersalahkan, jika keputusan PKS memecat Misbakhun menunggu keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Meskipun, keputusan tersebut tidak menghilangkan status Misbakhun sebagai mantan terpidana. "Koridor hukum silahkan hukum. Tinggal kita memilah proses hukum dan proses di DPR," ujar Taufik lagi.

Misbakhun baru dibebaskan di penjara, karena kasus dokumen palsu. Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie juga mengatakan, harusnya sesuai ketentuan UU siapapun yang menjadi terpidana harus dipecat. "Kalau pemecatannya terlambat itu hanya masalah waktu," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Misbakhun menyatakan mundur dari DPR pada Juni 2011 setelah menjalani hukuman atas vonis pemalsuan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (LC) Bank Century. (boy/jpnn)


JAKARTA - Sampai saat ini belum ada surat pemecatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun, yang masuk ke meja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News