PKS Berharap Jokowi Pertahankan Revisi UU KPK

PKS Berharap Jokowi Pertahankan Revisi UU KPK
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil saat mengikuti rapat dengar pendatap (RDP) dengan Pansel Capim KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9). Foto : Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak pantas menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Menurut Nasir, pemerintah era Jokowi bersama DPR telah mengesahkan perubahan UU KPK. Jokowi dianggap tidak konsisten jika menerbitkan Perppu yang menganulir UU KPK hasil perubahan.

Nasir mengungkapkan hal itu setelah menghadiri diskusi media dengan tema "Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK" di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

"Saya punya keyakinan presiden tetap konsisten, lah, bahwa ini (UU KPK hasil perubahan) adalah pembahasannya bersama. Itu tidak elok kalau kemudian presiden setelah dibahas, kemudian mengeluarkan Perppu," ucap Nasir, Jumat.

Ketika disinggung persetujuan atas Perppu tentang KPK, Nasir tidak bisa menjawab pasti. Pria yang terpilih kembali sebagai legislator itu mengaku belum tahu isi Perppu tentang KPK. Dengan begitu, dia tidak bisa bersikap prematur.

"Tentu DPR akan melihat isi Perppu itu, ya. Mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan apa yang telah disepakati oleh presiden dan DPR," ungkap dia.

Wacana menerbitkan Perppu tentang KPK bergulir kencang setelah rentetan demonstrasi mahasiswa yang menolak UU KPK hasil perubahan.

Mahasiswa beranggapan UU KPK hasil perubahan melemahkan lembaga antirasuah. Jalan keluarnya, mahasiswa menuntut Jokowi menerbitkan Perppu tentang KPK. (mg10/jpnn)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak pantas menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News