PKS Berharap Luthfi Bisa Bebas

PKS Berharap Luthfi Bisa Bebas
PKS Berharap Luthfi Bisa Bebas

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ingin mengunjungi bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Kendati demikian, anggota Komisi IV DPR ini tidak bisa menjenguk Luthfi. Pasalnya Hakim belum terdaftar sebagai pihak yang diperkenankan untuk menjenguk Luthfi.

"Mau besuk pak Luthfi tapi belum bisa masuk karena belum masuk daftar keluarga," kata Abdul di KPK, Jakarta, Kamis (5/12).

Soal kasus hukum yang menjerat Luthfi, Abdul berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan dengan seadil-adilnya. Pembelaan yang disampaikan Luthfi, lanjut dia, harus dijadikan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim dalam memberi keputusan.

"Kami senang kalau kemudian majelis hakim bisa berikan keputusan seadil-adilnya. Kami harap kalau pak Luthfi bisa bebas," kata Abdul.

Untuk diketahui, Luthfi merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Luthfi dengan pidana 18 tahun penjara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidan 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11).

JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ingin mengunjungi bekas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News