PKS Berharap Luthfi Bisa Bebas

PKS Berharap Luthfi Bisa Bebas
PKS Berharap Luthfi Bisa Bebas

Sementara itu, Jaksa Rini menyatakan, dalam tindak pidana pencucian uang Lutfhi dipidana 8 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 8 tahun denda 1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan," katanya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ingin mengunjungi bekas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News