PKS Berharap SP3 Sisminbakum tak Berbau Transaksional
Minggu, 03 Juni 2012 – 14:43 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret nama mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra.
Hal ini sebenarnya bisa dimaklumi oleh kalangan politisi Senayan. Namun, diingatkan jangan sampai SP3 kasus Sisminbakum ini berbau politik transaksional pascapertemuan Yusril dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
"Saya menghormati SP3 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Memang ini tidak populis karena menghentikan dugaan korupsi yang cukup besar," kata Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, Minggu (3/6).
Namun, kata dia, bila memang tidak cukup bukti, tidaklah harus untuk dipaksakan masuk ke pengadilan. "Kalau dalam adagium hukum disebut "membebaskan 100 orang bersalah lebih baik dari pada menghukum satu orang tak bersalah". Namun hal ini harus dimaknai sebatas dalam aspek kehati-hatian, untuk menghindari adanya peradilan sesat," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel