PKS Bersyukur Pengesahan RUU Ormas Ditunda
Jumat, 12 April 2013 – 14:35 WIB
"Harus dipastikan, tidak ada asas tunggal, harus dipastikan tidak ada pasal-pasal yang berpotensi represif dan pengekangan, harus dipastikan tidak ada pasal-pasal yang multitafsir dan harus dipastikan asprirasi publik, terutama aspirasi, masukan atau kritikan ormas-ormas harus benar-benar diperhatikan, masuk dalam draf UU dan terkonstruksikan dengan baik dan jelas dalam pasal perpasal di draf RUU Ormas tersebut," terang Indra.
Baca Juga:
Karena itu, menurut Indra, Fraksi PKS dengan tegas menyatakan untuk menunda pengesahan RUU Ormas. "Alhamdulillah semua fraksi dan juga pemerintah telah sepakat untuk menunda pengesahan RUU Ormas," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas, Indra mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir ini, rapat Pansus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada