PKS Condong ke Jokowi-Ahok
Selasa, 17 Juli 2012 – 06:01 WIB
"Perppu ini diperlukan untuk mengakhiri pro dan kontra pemberlakuan pasal 11 UU Nomor 29 Tahun 2007 (tentang Pemprov DKI, Red). Penerbitan perppu hanya terkait dengan satu norma yang menjembatani antara ketentuan umum pilkada dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 dan UU Nomor 29 Tahun 2007," terang Arif.
Sebelumnya, sejumlah warga berencana mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 29/2007. Dalam UU tersebut, pasangan cagub yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur.
Tapi, pengaturan berbeda muncul dalam UU 12/2008 yang muncul belakangan untuk mengatur pelaksanaan pilkada secara umum. Di sana disebutkan, apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen terbanyak pertama ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Arif menyebutkan, perppu itu cukup mengatur satu pasal pada bagian peralihan atau penutup di UU 12/2008. Substansinya menyatakan bahwa calon terpilih dalam pilgub DKI ditetapkan berdasar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 11 UU 29/2007. "Ini demi kepastian hukum saja (dalam pelaksanaan pilgub putaran kedua, Red)," ujarnya.
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi primadona untuk digandeng sebagai partai koalisi baru di putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub)
BERITA TERKAIT
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan