PKS Condong ke Jokowi-Ahok
Selasa, 17 Juli 2012 – 06:01 WIB
Sementara itu, Ketua MK Mahfud M.D. menegaskan, putaran kedua dalam pilgub DKI sudah berdasar hukum. "Sesuai UU yang berlaku, untuk DKI, menggunakan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan harus dua putaran kalau belum 50 persen," tandasnya.
Menurut Mahfud, ada empat daerah khusus yang tidak menggunakan UU 12/2008 tentang Pemda. Empat daerah tersebut adalah DKI Jakarta, DI Jogjakarta, Papua, dan Nanggroe Aceh Darussalam. Semuanya menggunakan UU khusus atau lex specialis.
"Jadi, intinya, apa yang dilakukan KPUD (KPU daerah) sudah benar. MK tidak akan mencampuri terlalu jauh wewenang KPUD, karena tidak bertentangan dengan UUD 1945, jadi yang berlaku UU 29/2007," terang Mahfud. (bay/pri/c9/agm)
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi primadona untuk digandeng sebagai partai koalisi baru di putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang