PKS Curiga Ada Penumpang Gelap di KPK

PKS Curiga Ada Penumpang Gelap di KPK
PKS Curiga Ada Penumpang Gelap di KPK
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Imam mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat secara subyektif menahan atau melepaskan seseorang. Kewenangan besar KPK ini pula yang dinilainya rawan dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan pribadi maupun golongan.

"Hak subyektif semacam ini betul-betul diterapkan dengan penuh kesadaran tentang ruang. Ketika KPK tidak hati-hati, kami khawatir ada yang menunggangi," kata Sohibul dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/2).

Ia menjelaskan, hak subjektif yang dimaksud dapat terlihat dalam penanganan kasus yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Menurutnya, kedua tersangka itu mendapat perlakuan yang sangat berbeda dari KPK.

Andi yang sudah menjadi tersangka kasus Hambalang sejak bulan Desember lalu, belum juga ditahan oleh KPK. Sementara Luthfi, begitu ditetapkan sebagai tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan.

JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Imam mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat secara subyektif menahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News