PKS Curiga Ada Penumpang Gelap di KPK
Sabtu, 02 Februari 2013 – 16:46 WIB

PKS Curiga Ada Penumpang Gelap di KPK
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Imam mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat secara subyektif menahan atau melepaskan seseorang. Kewenangan besar KPK ini pula yang dinilainya rawan dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan pribadi maupun golongan. Andi yang sudah menjadi tersangka kasus Hambalang sejak bulan Desember lalu, belum juga ditahan oleh KPK. Sementara Luthfi, begitu ditetapkan sebagai tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan.
"Hak subyektif semacam ini betul-betul diterapkan dengan penuh kesadaran tentang ruang. Ketika KPK tidak hati-hati, kami khawatir ada yang menunggangi," kata Sohibul dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/2).
Baca Juga:
Ia menjelaskan, hak subjektif yang dimaksud dapat terlihat dalam penanganan kasus yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Menurutnya, kedua tersangka itu mendapat perlakuan yang sangat berbeda dari KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Imam mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat secara subyektif menahan
BERITA TERKAIT
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal