PKS Curiga Ada Penumpang Gelap di KPK
Sabtu, 02 Februari 2013 – 16:46 WIB

PKS Curiga Ada Penumpang Gelap di KPK
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Imam mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat secara subyektif menahan atau melepaskan seseorang. Kewenangan besar KPK ini pula yang dinilainya rawan dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan pribadi maupun golongan. Andi yang sudah menjadi tersangka kasus Hambalang sejak bulan Desember lalu, belum juga ditahan oleh KPK. Sementara Luthfi, begitu ditetapkan sebagai tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan.
"Hak subyektif semacam ini betul-betul diterapkan dengan penuh kesadaran tentang ruang. Ketika KPK tidak hati-hati, kami khawatir ada yang menunggangi," kata Sohibul dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/2).
Baca Juga:
Ia menjelaskan, hak subjektif yang dimaksud dapat terlihat dalam penanganan kasus yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Menurutnya, kedua tersangka itu mendapat perlakuan yang sangat berbeda dari KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Imam mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat secara subyektif menahan
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan
- Mas Kanang Kritik Kinerja BUMN Karya: Kenapa Tidak Fokus Internasional Saja?
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid