PKS Desak Kapolri Ubah SK yang Belum Atur Polwan Berjilbab
Sabtu, 15 Juni 2013 – 16:34 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, pemakaian jilbab merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah. Konstitusi juga melindungi kebebasan menjalankan ibadah, termasuk berjilbab bagi kaum hawa.
Hal ini dikatakan Aboebakar menanggapi masalah pro kontra penggunaan jilbab untuk polisi wanita. "Itu adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi," kata Aboebakar, Sabtu (15/6).
Dia mengatakan, memang Polwan harus mengikuti aturan yang berlaku di satuannya. Namun, dia menjelaskan, Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri, seharusnya tidak boleh mengekang kebebasan anggotanya untuk menjalankan ibadah.
Menurut Aboebakar, keyakinan terhadap suatu agama, dan keyakinan atas perintah agama harus mendapatkan jaminan.
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, pemakaian jilbab merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah. Konstitusi juga melindungi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah