PKS Desak Kapolri Ubah SK yang Belum Atur Polwan Berjilbab

PKS Desak Kapolri Ubah SK yang Belum Atur Polwan Berjilbab
PKS Desak Kapolri Ubah SK yang Belum Atur Polwan Berjilbab
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, pemakaian jilbab merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah. Konstitusi juga melindungi kebebasan menjalankan ibadah, termasuk berjilbab bagi kaum hawa.

Hal ini dikatakan Aboebakar menanggapi masalah pro kontra penggunaan jilbab untuk polisi wanita. "Itu adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi," kata Aboebakar, Sabtu (15/6).

Dia mengatakan, memang Polwan harus mengikuti aturan yang berlaku di satuannya. Namun, dia menjelaskan, Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri, seharusnya tidak boleh mengekang kebebasan anggotanya untuk menjalankan ibadah.

Menurut Aboebakar, keyakinan terhadap suatu agama, dan keyakinan atas perintah agama harus mendapatkan jaminan.

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, pemakaian jilbab merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah. Konstitusi juga melindungi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News