PKS Desak Kapolri Ubah SK yang Belum Atur Polwan Berjilbab

PKS Desak Kapolri Ubah SK yang Belum Atur Polwan Berjilbab
PKS Desak Kapolri Ubah SK yang Belum Atur Polwan Berjilbab
Dia menyebut, pasal 28E Ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Bahkan, hak beragama juga diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun berdasarkan pasal 28I ayat (1) UUD 1945. "Konsekuensi dari adanya jaminan tersebut, setiap orang wajib menghormati kebebasan beragama orang lain," katanya.

Di sisi lain, ia menambahkan, negara bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia sebagaimana diatur pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Aboebakar menambahkan, negara juga harus menjamin bahwa seseorang tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar agama yang diyakini dan ibadat yang dijalankannya sebagaimana diatur pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, pemakaian jilbab merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah. Konstitusi juga melindungi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News