PKS Desak Nama Misbakhun Direhabilitasi
Jumat, 27 Juli 2012 – 19:52 WIB
JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta nama baik mantan narapidana kasus pemalsuan dokumen dokumen pencarian "letter of credit" Bank Century Muhammad Misbakhun direhabilitasi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya dan memutuskan bebas dari jeratan hukum.
“Secara yuridis sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum kita harus hormati putusan MA tersebut, bila memang PK Misbakhun dikabulkan berarti nama baik beliau harus direhabilitasi,” kata Ketua DPP Bidang Advokasi dan Hukum PKS, Aboebakar Alhabsy, Jumat (27/7), kepada JPNN.
Dijelaskan Aboebakar, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 20 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, rehabilitasi ini merupakan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan Undang-undang.
“Saya berharap proses rehabilitasi tersebut dapat dilakukan secara baik sehingga hak hukum, harkat dan martabat beliau dapat dipulihkan,” kata Aboebakar menjelaskan.
JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta nama baik mantan narapidana kasus pemalsuan dokumen dokumen pencarian "letter
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Buka Immigration Lounge di Senayan City, Mudahkan Warga Mengurus Paspor
- RK Dampingi Istri Dilantik Jadi Anggota DPR, Ungkap Keinginan Atalia Masuk Komisi VIII
- 5.614 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Kawal Pelantikan Anggota DPR-DPD
- Pendaftaran PPPK 2024: Sebegini Formasi yang Disiapkan Pemkab HSS
- Bikin Nyaman Jemaah, BPKH Limited Borong Bus Baru untuk Transportasi Haji & Umrah
- Atasi Kemiskinan Ekstrem, PNM Dorong Pemberdayaan Perempuan di Banyuwangi