PKS Desak Pemerintah Pastikan Aliran CPO Stabil
Oleh karena itu pemerintah harus benar-benar memelototi data ini secara intensif day to day. Tujuannya untuk memastikan bahwa kebijakan DMO CPO ini benar-benar berjalan.
"Karena ini adalah titik krusialnya kebijakan DMO CPO. Mengingat harga CPO internasional sedang tinggi, sehingga dikhawatirkan munculnya eksportir CPO nakal yang tetap ingin memaksimalkan keuntungan mereka," tukas Mulyanto.
Mulyanto menambahkan berkaca dari pengalaman DMO batu bara, pemerintah perlu menerapkan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal yang membandel melanggar kuota DMO CPO ini.
Bahkan, tegas Mulyanto, bila perlu dijatuhkan sanksi berat.
"DMO ini kan sebentuk sharing the pain dari para pengusaha sawit yang selama ini menikmati untung dari CPO untuk pembangunan nasional termasuk ketahanan energi," tandas Mulyanto.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir CPO.
Produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri melalui aturan ini terhitung 1 Februari 2022.
Aturan DMO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 perkilogram dan Rp 10.300 perpliter untuk olein, bahan baku produk petrokimia. (mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Komisi VII DPR RI meminta pemerintah memastikan aliran crued palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng lancar.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini