PKS Desak Revisi UU KPK
Kamis, 13 Oktober 2011 – 09:36 WIB
JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan manuver lagi menyoal Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah salah satu kader PKS di Komisi III DPR RI Fahri Hamzah mewacanakan pembubaran KPK, kali ini Undang-undang (UU) lembaga anti korupsi itu yang dipersoalkan. PKS desak UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK direvisi.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsy, mengatakan UU KPK sama halnya dengan UU lainnya yang pada suatu waktu memerlukan penyempurnaan dan penguatan.
Baca Juga:
"Dalam hal ini saya menelaah bahwa UU KPK sudah saatnya di revisi demi meningkatkan kualitas KPK," tegas Aboe, kepada pers, Kamis (13/10).
Dijelaskan Aboe, ada beberapa point pokok yang perlu ditambahkan dalam UU KPK. Yakni, kata dia, soal penguatan fungsi supervisi dan fungsi pencegahan, mekanisme kontrol dan transparansi program.
JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan manuver lagi menyoal Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah salah satu kader PKS di Komisi III
BERITA TERKAIT
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera