PKS Desak Revisi UU KPK
Kamis, 13 Oktober 2011 – 09:36 WIB
JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan manuver lagi menyoal Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah salah satu kader PKS di Komisi III DPR RI Fahri Hamzah mewacanakan pembubaran KPK, kali ini Undang-undang (UU) lembaga anti korupsi itu yang dipersoalkan. PKS desak UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK direvisi.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsy, mengatakan UU KPK sama halnya dengan UU lainnya yang pada suatu waktu memerlukan penyempurnaan dan penguatan.
Baca Juga:
"Dalam hal ini saya menelaah bahwa UU KPK sudah saatnya di revisi demi meningkatkan kualitas KPK," tegas Aboe, kepada pers, Kamis (13/10).
Dijelaskan Aboe, ada beberapa point pokok yang perlu ditambahkan dalam UU KPK. Yakni, kata dia, soal penguatan fungsi supervisi dan fungsi pencegahan, mekanisme kontrol dan transparansi program.
JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan manuver lagi menyoal Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah salah satu kader PKS di Komisi III
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya