PKS Desak RUU KPK Dicabut dari Prolegnas
Rabu, 12 Desember 2012 – 15:29 WIB
JAKARTA -- Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi dicabut dari program legislasi nasional.
"Sejak awal F-PKS menolak pelemahan KPK dan menolak revisi UU KPK," tegas Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Indra, kepada JPNN, Rabu (12/12). Menurutnya konsistensi sikap F-PKS, itu juga dilanjutkan dengan memerjuangkan RUU KPK dikeluarkan dari daftar prolegnas.
"Sikap kami jelas, FPKS ingin RUU KPK tidak hanya dicabut dari Prolegnas 2013, tetapi juga harus dicabut dari Prolegnas 2010-2014," katanya. Dijelaskan Indra sikap F-PKS tersebut didasarkan pada alasan yang kuat. menurutnya, PKS berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan memerkuat KPK. "Jadi, setiap upaya dari pihak manapun yang akan memerlemah gerakan pemberantasan korupsi dan KPK akan kami lawan," imbuhnya.
Menurutnya pimpinan KPK menyatakan UU KPK yang ada sekarang ini masih cukup dan msh relevan untuk memayungi kerja-kerja KPK. Selama ini tidak ada kendala KPK dalam melakukan pencegahan maupun penindakan dengan menggunakan UU KPK,
JAKARTA -- Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Fraksi
BERITA TERKAIT
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat