PKS Desak RUU KPK Dicabut dari Prolegnas
Rabu, 12 Desember 2012 – 15:29 WIB
Hal ini, kata dia, dibuktikan denan profesionalisme, efektifitas, progresifitas, dan kerja-kerja cerdas KPK dalam pemberantasan korupsi. Berkaca pada proses revisi UU KPK beberapa waktu lalu, menurutnya sudah nampak secara gamblang ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin memerlemah KPK.
Kata dia, tidak dihapuskannya revisi UU KPK dari prolegnas lima tahunan adalah bersifat politis. Sebab, dengan begitu revisi UU KPK masih dimungkinkan untuk terus digulirkan pihak-pihak tertentu yang bisa memunculkan ekses-ekses sandera-menyandera. "Ini sangat tidak kami inginkan. F-PKS menginginkan KPK bisa fokus dan kerja-kerja cerdasnya tidak terganggu dengan revisi UU KPK," ungkapnya.
Sebenarnya wacana untuk memperkuat KPK bisa dilakukan dan dibuktikan dengan cara lain. "Misalnya mendukung penyidik independen atau mandiri bagi KPK dan penambahan jumlah penyidik, penuntut, meralisasikan gedung baru dan representastif bagi KPK, serta memerbesar anggaran KPK," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten