PKS Desak RUU KPK Dicabut dari Prolegnas

PKS Desak RUU KPK Dicabut dari Prolegnas
PKS Desak RUU KPK Dicabut dari Prolegnas
Hal ini, kata dia, dibuktikan denan profesionalisme, efektifitas, progresifitas, dan kerja-kerja cerdas KPK dalam pemberantasan korupsi. Berkaca pada proses revisi UU KPK beberapa waktu lalu, menurutnya sudah nampak secara gamblang ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin memerlemah KPK.

Kata dia, tidak dihapuskannya revisi UU KPK dari prolegnas lima tahunan adalah bersifat politis. Sebab, dengan begitu revisi UU KPK masih dimungkinkan untuk terus digulirkan pihak-pihak tertentu yang bisa memunculkan ekses-ekses sandera-menyandera. "Ini sangat tidak kami inginkan. F-PKS menginginkan KPK bisa fokus dan kerja-kerja cerdasnya tidak terganggu dengan revisi UU KPK," ungkapnya.

Sebenarnya wacana untuk memperkuat KPK bisa dilakukan dan dibuktikan dengan cara lain. "Misalnya mendukung penyidik independen atau mandiri bagi KPK dan penambahan jumlah penyidik,  penuntut, meralisasikan gedung baru dan representastif bagi KPK, serta memerbesar anggaran KPK," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Fraksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News