PKS Dianggap Telah Membuang Misbakhun
Selasa, 16 Oktober 2012 – 20:02 WIB
Misbakhun dijerat lewat tuduhan pemalsuan letter of credit (LC) dimiliki PT.Selalang Prima, miliknya, yang ditempatkan di Bank Century. Tuduhan ini terjadi saat Misbakhun gencar mendorong penuntasan kasus bailout Bank Century. Dia bahkan menjadi inisiator pembentukan Pansus Bank Century.
Baca Juga:
Ia pun sempat divonis penjara setahun di PN Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Selanjutnya, Mahkamah Agung dalam tahapan kasasi memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu. Misbakhun telah menjalani hukuman itu.
Namun, di proses Peninjauan Kembali, MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. MA juga memerintahkan agar harkat, martabat, dan kedudukan Misbakhun dikembalikan. Namun hingga sekarang, putusan Juli 2012 itu tak ditindaklanjuti siapapun, termasuk oleh PKS yang terlanjur memecat misbakhun dari DPR.
Margarito sendiri menganggap alasan PKS tidak mengembalikan status Misbakhun ke DPR lebih untuk mengamankan tiga kadernya yang duduk sebagai menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Mereka adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Mensos Salim Segaf Al Jufri, dan Menteri Pertanian Suswono. Apalagi kursi menteri PKS ini selalu digoyang apabila hubungan Pemerintah dan PKS sedang panas.
JAKARTA - Pengamat dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis menduga ada kerjasama antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi