PKS Diminta Konsisten Tolak RUU Kamnas

PKS Diminta Konsisten Tolak RUU Kamnas
PKS Diminta Konsisten Tolak RUU Kamnas
Batara Ibnu Reza dari Imparsial menambahkan, tidak ada perubahan substantif yang diubah pemerintah dalam RUU Kamnas yang baru diserahkan pemerintah ke DPR pekan lalu. Menurutnya, saran DPR ke pemerintah untuk merevisi RUU Kamnas justru diabaikan.

"Tidak ada perubahan signifikan. Ini sinkronisasi UU Intelijen negara dan Penanganan Konflik Sosial," kata Batara.

Mengacu RUU Kamnas versi 11 September 2011 (penyesuaian UU nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial), Koalisi mencatat ada beberapa hal penting. Antara lain, ancaman multitafsir, represif dan bersifat subversif di dalam pasal 16 junto pasal 17 beserta penjelasannya.

Kemudian soal penangkapan yang tercantum dalam pasal 15 huruf e junto pasal 20. Penyadapan yang diatur pasal 51 huruf e junto pasal 20, serta  pengertian kamnas dan ruang lingkup Kamnas pasal 1 ayat (1) yang mengadopsi UU Intelijen Negara. "Draft RUU Keamanan Nasional yang diserahkan pemerintah kepada parlemen masih mengandung nuansa sekuritisasi," kata Al Araf.

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR konsisten menolak Rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News