PKS Diprediksi Down Karena Status Luthfi
Jumat, 01 Februari 2013 – 09:34 WIB
JAKARTA - Penangkapan sekaligus penetapan status tersangka Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq akan menjadi awal down grade partai berasas Islam tersebut. Bahkan, efek buruk dari penetapan itu dinilai lebih dahsyat pengaruhnya terhadap PKS dibanding Partai Demokrat dengan contoh kasus Anas Urbaningrum.
Demikian dikemukakan peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Toto Izul Fatah, kemarin, mengomentari terseretnya tokoh PKS itu dalam kasus korupsi impor daging. Menurut Toto, setidaknya ada dua alasan kenapa pengaruh status tersangka Luthfi Hasan Ishaq begitu besar terhadap PKS.
Baca Juga:
Pertama, PKS memiliki karakteristik pemilih atau konstituen ideologis yang lebih militan ketimbang partai lain. Militansi yang kental dengan aroma ketaatan terhadap agama (ibadah) sekaligus terhadap pemimpinnyalah yang justru akan merontokan partai dengan cepat pada saat pemimpin panutannya ternyata melenceng akibat tersandung kasus korupsi.
”Militansi berpartai di PKS hampir sama dengan militansi para santri di pesantren. Atau, kurang lebih sama dengan militansi jamaah pengajian. Begitu kiainya melakukan perbuatan tercela atau melanggar susila, santrinya cepat atau lambat meninggalkan pesantren itu. Ini sama dengan kejadian kasus kiai kondang Aa Gym yang tiba-tiba tenggelam ditinggal jamaahnya karena nikah lagi. Itu terjadi akibat sentimen massif ketidaksukaan ibu-ibu kepadanya,” ulas Toto yang juga direktur eksekutif Citra Komunikasi LSI ini.
JAKARTA - Penangkapan sekaligus penetapan status tersangka Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq akan menjadi awal down grade
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar