PKS Dorong BPK Mengaudit Dana Pungutan Sawit
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng (migor) dan bahan baku minyak goreng (CPO) ke luar negeri mulai 28 April 2022.
Menanggapi kebijakan itu, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah mengkaji ulang secara seksama keberadaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menurut Mulyanto, kebijakan pelarangan ekspor sawit dan turunannya itu membuat eksistensi lembaga tersebut menjadi tidak relevan.
Sesuai peraturan pemerintah No. 24/2015 dana yang dikelola BPDPKS merupakan pungutan ekspor sawit.
Artinya, jika ekspor sawit dan turunannya diberlakukan tidak ada lagi dana pungutan sawit yang akan dikelola.
Selain itu, Mulyanto mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa secara khusus pengelolaan dana pungutan sawit ini.
"BPK harus memeriksa apakah pengelolaan dana tersebut sudah efisien, berkeadilan dan sudah tepat sasaran. Khususnya terkait dengan subsidi biofuel," ujar Mulyano, Selasa (26/4).
Wakil Ketua FPKS DPR RI itu mengatakan pada saat harga CPO jatuh, penggunaan biofuel dalam campuran solar sebagai instrumen untuk menyerap produk sawit cukup efektif.
PKS merespons keputusan Presiden Jokowi melarang ekspor minyak goreng (migor) dan bahan baku minyak goreng (CPO) ke luar negeri mulai 28 April 2022.
- PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Bawaslu DKI Panggil Lagi Suswono soal Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Ikan PrimaLand