PKS Dorong BPK Mengaudit Dana Pungutan Sawit

PKS Dorong BPK Mengaudit Dana Pungutan Sawit
Sawit. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng (migor) dan bahan baku minyak goreng (CPO) ke luar negeri mulai 28 April 2022.

Menanggapi kebijakan itu, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah mengkaji ulang secara seksama keberadaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menurut Mulyanto, kebijakan pelarangan ekspor sawit dan turunannya itu membuat eksistensi lembaga tersebut menjadi tidak relevan.

Sesuai peraturan pemerintah No. 24/2015 dana yang dikelola BPDPKS merupakan pungutan ekspor sawit.

Artinya, jika ekspor sawit dan turunannya diberlakukan tidak ada lagi dana pungutan sawit yang akan dikelola.

Selain itu, Mulyanto mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa secara khusus pengelolaan dana pungutan sawit ini.

"BPK harus memeriksa apakah pengelolaan dana tersebut sudah efisien, berkeadilan dan sudah tepat sasaran. Khususnya terkait dengan subsidi biofuel," ujar Mulyano, Selasa (26/4).

Wakil Ketua FPKS DPR RI itu mengatakan pada saat harga CPO jatuh, penggunaan biofuel dalam campuran solar sebagai instrumen untuk menyerap produk sawit cukup efektif.

PKS merespons keputusan Presiden Jokowi melarang ekspor minyak goreng (migor) dan bahan baku minyak goreng (CPO) ke luar negeri mulai 28 April 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News