PKS Dukung Pengakuan Adang
Kasus Cek Pelawat Pemilihan DGS BI
Selasa, 13 Desember 2011 – 07:51 WIB
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, banyak elit PDIP, termasuk Tjahjo mendesak supaya sumber pemberi suap kasus cek pelawat yang mengalir dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 segera ditangkap. Ini cukup beralasan, mengingat sudah belasan mantan anggota DPR periode 1999 -2004 yang divonis KPK.
Dari kubu PDIP, di antaranya, sang whistler blower kasus cek pelawat, yakni Agus Condro Prayitno. Selain dia juga Dudhie Makmun Murod, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Willem Max Tutuarima, Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno, Matheos Pormes, Engelina Patiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Panda Nababan yang kembali terpilih di DPR periode 2009 -2014 juga telah divonis satu tahun lima bulan.
Kader Golkar juga cukup banyak yang divonis KPK. Di antaranya, Paskah Suzetta. Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional itu seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 30 Oktober lalu. Namun, itu dibatalkan karena adanya kebijakan pengetatan persyaratan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor yang diambil Menkumhan.
Selain Paskah, kader Golkar lain yang telah divonis adalah Achmad Hafiz Zawawi, Martin Brian Seran, Bobby Suhardiman, Anthony Zedra Abidin, Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah.
JAKARTA -Politisi Partai Keadilan Sejahtera Adang Daradjatun, menyebutkan kedekatan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap