PKS Dukung Pengakuan Adang
Kasus Cek Pelawat Pemilihan DGS BI
Selasa, 13 Desember 2011 – 07:51 WIB

PKS Dukung Pengakuan Adang
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, banyak elit PDIP, termasuk Tjahjo mendesak supaya sumber pemberi suap kasus cek pelawat yang mengalir dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 segera ditangkap. Ini cukup beralasan, mengingat sudah belasan mantan anggota DPR periode 1999 -2004 yang divonis KPK.
Dari kubu PDIP, di antaranya, sang whistler blower kasus cek pelawat, yakni Agus Condro Prayitno. Selain dia juga Dudhie Makmun Murod, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Willem Max Tutuarima, Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno, Matheos Pormes, Engelina Patiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Panda Nababan yang kembali terpilih di DPR periode 2009 -2014 juga telah divonis satu tahun lima bulan.
Kader Golkar juga cukup banyak yang divonis KPK. Di antaranya, Paskah Suzetta. Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional itu seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 30 Oktober lalu. Namun, itu dibatalkan karena adanya kebijakan pengetatan persyaratan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor yang diambil Menkumhan.
Selain Paskah, kader Golkar lain yang telah divonis adalah Achmad Hafiz Zawawi, Martin Brian Seran, Bobby Suhardiman, Anthony Zedra Abidin, Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah.
JAKARTA -Politisi Partai Keadilan Sejahtera Adang Daradjatun, menyebutkan kedekatan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun