PKS: Fahri Hamzah Bisa Nangis Bombay Nanti

PKS: Fahri Hamzah Bisa Nangis Bombay Nanti
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

Putusan PN Jaksel kala itu memenangkan Fahri yang menggugat pemecatannya oleh PKS. Pengacara Fahri, Mujahid Latief mengatakan hari ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan PT DKI Jakarta nomor 539/PDT/2017 /PT.DKI. Surat itu berisi tentang putusan PT DKI Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI 24 Oktober 2017 dalam perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).

Dia menjelaskan makna dari putusan ini adalah permohonan banding yang diajukan oleh tergugat ditolak PT DKI Jakarta. Seluruh isi putusan PN Jaksel 2016 telah dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

"Yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016," kata Mujahid di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/12). (boy/jpnn)


Fahri Hamzah diingatkan bahwa kursi Wakil Ketua DPR bukan milik pribadi, namun milik partai.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News