PKS Gugat Hasil Pileg 19 Provinsi di MK

PKS Gugat Hasil Pileg 19 Provinsi di MK
PKS Gugat Hasil Pileg 19 Provinsi di MK

jpnn.com - JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat keputusan KPU No 411/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil Pileg DPR, DPRD provinsi/kab/kota secara nasional di Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai yang mendapatkan suara sebesar 6,79 persen ini menggugat hasil pemilu di 19 provinsi yaitu Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Secara keseluruhan PKS mendaftarkan 43 kasus selama Pileg April lalu. Dari seluruh kasus tersebut, empat kasus terkait perolehan suara partai di tingkat DPR (Dapil Aceh II, Jatim V, Sulawesi Tengah I, dan Maluku Utara I). Sedangkan delapan kasus terkait perolehan surara partai di tingkat DPRD provinsi (Dapil Aceh V, Riau 1, Sumsel 6, Sumsel 10, Bengkulu 3, Jatim 5, Sulteng 6, Sulsel 5).

Sementara 31 kasus terkait perolehan suara partai di tingkat DPRD kab/kota. Empat kasus di tingkat kota yakni Dapil Bandar Lampung 5, Metro 4, Gorontalo 4, dan Jayapura 3. Sebanyak 27 kasus di tingkat kabupaten meliputi Dapil Pidie 2, Pidie 4, Aceh Utara 1, Aceh Utara 5, Kerinci 2, Musi Rawas 1, Musi Rawas 2, Tanggamus 1, Sukoharjo 2, Malang 2, Malang 3, Malang 5, Lombong Tengah 3, Bima 3, Manggarai Barat 3, Ketapang 6, Kutai Timur 4, Samarinda 1, Samarinda 5, Bolaang Mongondow 2, Buol 1, Parigi Moutong 2, Sigi 5, Buru 1, Halmahera Utara 3, Keerom 3, dan Yahukimo 6.

"Pelaksanaan pemilu di wilayah-wilayah tersebut merugikan suara PKS karena disinyalir penuh dengan pelanggaran dan manipulasi oleh KPU. Mulai dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) hingga PPS (Panitia Pemungutan Suara)," kata kuasa hukum dari PKS dalam sidang perdana gugatan 14 Parpol di MK, Jumat (22/5).

PKS menilai, pelanggaran tak hanya dilakukan oleh KPU saja, tapi juga beberapa parpol lainnya. Adapun pelanggaran yang terjadi mulai dari penggelembungan suara, pengurangan suara pemohon hingga kekeliruan rekapitulasi perolehan suara berupa perbedaan perhitungan suara antara form DB1 dan C1.(esy/jpnn)

 


JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat keputusan KPU No 411/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil Pileg DPR, DPRD provinsi/kab/kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News