PKS Hapus Program yang Anjurkan Kadernya Poligami dengan Janda
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS Surahman Hidayat menyebut pihaknya mencabut Tazkirah Nomor 12 Tentang Solidaritas Terdampak Pandemi yang satu di antara poinnya berisi anjuran poligami bagi anggota parpol di bawah kepemimpinan Ahmad Syaikhu yang laki-laki.
"Kami memutuskan untuk mencabut anjuran poligami tersebut," kata Surahman melalui layanan pesan, Kamis (30/9).
Legislator Komisi II itu beralasan, pihaknya memperoleh berbagai masukan dari pengurus parpol dan masyarakat secara umum, sehingga DSP PKS mencabut Tazkirah Nomor 12 Tentang Solidaritas Terdampak Pandemi.
"Kami memohon maaf jika anjuran ini membuat gaduh publik dan melukai hati sebagian hati masyarakat Indonesia," ujar Surahman.
Selain itu, kata dia, PKS saat ini fokus meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, sehingga pihaknya mencabut Tazkirah yang satu di antaranya berisi anjuran poligami.
"Perhatian utama kami adalah membantu meringankan kesulitan ekonomi masyarakat akibat terdampak pandemi," ungkap Surahman.
Toh, Legislator Daerah Pemilihan X Jawa Barat itu mengatakan PKS pingin menyukseskan program penanganan pandemi dengan membagikan 1,7 juta paket sembako bagi masyarakat yang kesulitan ekonomi.
"Saatnya kita turun tangan dengan program yang benar benar dibutuhkan oleh masyarakat," tuturnya. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
PKS mencabut Tazkirah Nomor 12 Tentang Solidaritas Terdampak Pandemi yang satu di antara poinnya berisi anjuran poligami dengan janda.
Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
- Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal