PKS Ingatkan Menkumham Jangan Intervensi Parpol

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS Aboebakar Alhabsy mengkritik Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dengan pengakuan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Menurut Aboebakar, Menkumham tidak boleh melakukan intervensi terhadap partai politik (parpol).
"Pemerintah harus menjalankan fungsinya sebagai administrator parpol. Jangan intervensi parpol, ini jadi masalah," kata Aboebakar dalam diskusi "Negara dan Pertaruhan Demokrasi" di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/3).
Aboebakar menyatakan perselisihan kepengurusan Golkar yang diselesaikan di Mahkamah Partai sudah tepat. Namun, ia menilai Yasonna terlalu cepat mengambil keputusan memberikan pengakuan terhadap Golkar kepemimpinan Agung Laksono.
"Ini di Golkar sudah berjalan baik, cuma ya itu administratornya jadi pemain. Ketika ada dari Kemenkumham untuk mengirim surat ke salah satu (kubu) Golkar, untuk mengirim nama-nama pengurusnya. Itu yang kami duga intervensi," ucap Aboebakar.
Aboebakar menyebut Yasonna tidak hanya melakukan intervensi dalam kasus Golkar. Intervensi, sambung dia, juga terjadi pada saat penanganan masalah dualisme kepemimpinan di PPP.
Aboebakar mengungkapkan Yasonna terlalu cepat mengesahkan kepengurusan M. Romahurmuziy tidak lama setelah pelaksanaan Muktamar Surabaya.
"PPP itu turun surat beberapa jam setelah dilantik. Sejauh mana menteri sudah mempelajarinya," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS Aboebakar Alhabsy mengkritik Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dengan pengakuan kepengurusan Golkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik